BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kapolri: Penyebar Informasi Hoax Dikenakan Pidana Berat
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Kapolri: Penyebar Informasi Hoax Dikenakan Pidana Berat
Berita Islam 24H - Era teknologi digital jadi sarana paling ampuh penyebaran informasi bohong atau hoax.
Padahal, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) per tanggal 25 November lalu.
"Menyebarkan berita bohong (hoax) itu, ada UU ITE. Apalagi menimbulkan dampak yang merugikan orang lain. Dapat dilaporkan dan bisa dikenakan kasus pidana berat," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai sertijab Kapolda di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).
Sanksi pidana, kata Tito, tidak hanya berlaku bagi pihak yang mengunggah (upload) konten hoax. Namun, pihak yang menyebarluaskan (share) unggahan tersebut juga berpotensi dijerat sanksi pidana.
"Makanya saya sampaikan tolong jangan sampai meng-upload berita yang belum tentu akurat. Termasuk men-share info yang belum tentu benar. Baik meng-upload, termasuk men-share. Itu dapat dikenakan pidana, tolong hati-hati," imbau alumni Akpol 1987 itu.
Lalu, bagaimana jika terjadi sistem unggahan otomatis yang menggunakan robot? Pasalnya, tim Cyber Mabes Polri, mencatat ada sejumlah temuan terkait beredarnya hoax yang dibuat robot.
Menurut Tito, hal itu bisa terjadi karena ada pihak tak bertanggungjawab yang mengatur (setting). Sehingga, sanksi pidana akan diberikan kepada pihak pengatur berita hoax.
"Kalau robot, berarti yang men-setting-nya yang kita kenakan pidana," pungkas mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Untuk diketahui, dalam UU ITE terbaru yang disahkan Presiden RI Joko Widodo 25 November 2016 lalu, sanksi terberat terdapat dalam pasal 35 UU 19/2016.
Dalam pasal tersebut, jika terbukti bersalah, terlapor terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Namun, dalam beberapa kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terlapor kerap dijerat Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE.
Beberapa diantaranya, dua bersaudara Zamran dan Rizal Kobar dalam kasus dugaan persiapan makar. Hingga sosok aktivis 98 yang menggulingkan Presiden Soeharto, Sri Bintang Pamungkas.
Termasuk juga Buni Yani, yang dijerat pasal itu terkait unggahan video pidato Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama. [beritaislam24h.net / rmol]
Kapolri: Penyebar Informasi Hoax Dikenakan Pidana Berat = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada January 04, 2017 at 11:36AM
0 Response to "Kapolri: Penyebar Informasi Hoax Dikenakan Pidana Berat - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.