BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - GNPF: Ahok Dan Penasehat Hukumnya Sudah Kehabisan Akal
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
GNPF: Ahok Dan Penasehat Hukumnya Sudah Kehabisan Akal
Opini Bangsa - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta utara (PN Jakut) menolak permintaan penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk menghadirkan saksi verbal lisan dari Polres Padangsidempuan dan Polda Sulteng di persidangan.
Permintaan penasehat hukum Ahok ini disampaikan dalam acara pemeriksaan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Irman Sudirman, Selasa lalu (24/1).
Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelism Ulama Indonesia (GNPF MUI), Nasrulloh Nasution mengatakan penolakan ini adalah pukulan telak bagi Ahok dan penasehat hukumnya, karena sebelumnya Majelis Hakim juga telah menolak permintaan penasehat hukum yang keberatan dengan pemeriksaan saksi Lurah Panggang, Kepulauan Seribu, Yuliardi.
Menurut Nasrulloh, keputusan hakim menolak permintaan penasehat hukum Ahok tersebut sudah tepat karena faktanya memang terbukti di persidangan keterangan saksi pelapor yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersesuaian dengan keterangan saksi pelapor di persidangan sehingga Majelis Hakim memandang tidak perlu lagi dihadirkan penyidik yang memeriksa saksi pelapor tersebut.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman memang sempat diwarnai pertanyaan-pertanyaan dari penasehat hukum Ahok yang menilai banyak terdapat perbedaan antara Laporan Polisi (LP) dengan BAP.
Namun, jelas Nasrulloh, perbedaan-perbedaan tersebut sudah terklarifikasi oleh para saksi di persidangan sehingga tidak perlu lagi dihadirkan saksi verbal lisan. Apalagi ternyata para saksi pelapor yang dalam keadaan tersumpah sudah memberikan keterangan sesuai BAP, sehingga permintaan menghadirkan saksi verbal lisan dipandang sebagai upaya memperlambat proses persidangan.
"Penasehat Hukum Ahok sepertinya ingin mengulur-ngulur persidangan saja," ujar Nasrulloh, Kamis (26/1).
Muhammad Asroi, saksi pelapor yang notabenenya PNS KUA Padangsidempuan misalnya dipertanyakan mengenai kebenaran identitasnya, dimana dalam LP tertulis sebagai wiraswasta sementara dalam BAP sebagai PNS. Sementara Iman Sudirman, dipertanyakan mengenai kesalahan penulisan dalam BAP, misalnya penulisan waktu WIB yang seharusnya WITA, isi BAP yang katanya mirip dengan BAP saksi pelapor Syamsul Hilal, bahkan penasehat hukum Ahok mempertanyakan sepatu saksi yang mirip dengan saksi pelapor Muhammad Asroi.
"Penasehat hukum Ahok sudah kehabisan akal mencari kesalahan para saksi, sampai hal tidak subtansi seperti sepatu yang sama dengan saksi lain juga dipermasalahkan," tukas Nasrulloh. [opinibangsa.com / rmol]
GNPF: Ahok Dan Penasehat Hukumnya Sudah Kehabisan Akal = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada January 26, 2017 at 10:42AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "GNPF: Ahok Dan Penasehat Hukumnya Sudah Kehabisan Akal - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.