ISLAM NEWS - Tampaknya kasus Ahok sudah tidak bisa ditolerir lagi oleh para praktisi hukum, karena kasus AHok sudah tidak layak lagi diteruskan karena tidak melalui jalur hukum yang sah, dan telah melewati langkah langkah prosedur hukum, oleh karena itulah 29 Tokoh lintas disiplin ilmu desak Majelis hakim untuk tegakan keadilan
Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyelenggarakan sidang ketiga kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Agendanya adalah penyampaian putusan sela atas eksepsi Ahok.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi yang terdiri dari 29 tokoh lintas disiplin ilmu menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan dakwaan alternatif pertama (Pasal 156a KUHP) terhadap Ahok tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad).
Dalam dakwaan alternatif pertama, JPU mendakwa Ahok dengan perspektif bahwa pidato pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu di hadapan para nelayan sedang melakukan penafsiran terhadap Surat Al Maidah 51, padahal tidak demikian.
Menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi hal itu dapat dilihat dalam surat dakwaan alternatif pertama dari JPU pada halaman tiga paragraf terakhir, yang pada intinya menyatakan bahwa “soal interpretasi dan penerapan dari Surat Al Maidah 51 adalah domain dari agama Islam dan para pemeluknya.”
Oleh karena alur berpikir JPU dalam mendakwa Ahok dalam dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penafsiran atas surat Al Maidah 51, maka ketentuan hukum positif yang harusnya diterapkan terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang dianggap sebagai penodaan agama adalah Pasal 1 sampai Pasal 3 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama, yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu (Pasal 2). Apabila orang tersebut masih juga melanggar walaupun sudah diberi peringatan keras, maka barulah ketentuan pidana dapat diterapkan (ultimum remedium).
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk tidak mengabaikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012, halaman 145 poin 3.16, yang pada pokoknya menyatakan:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama."
Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat “permusuhan”, “penyalahgunaan” atau “penodaan” terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menerapkan ketentuan tersebut, maka sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama…”
Oleh karena tidak adanya peringatan keras terlebih dahulu yang diberikan terhadap Ahok, menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi, sudah sepatutnya demi hukum dan keadilan majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama (156a) JPU dinyatakan tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad) karena secara hukum acara pidana dakwaan alternatif pertama tersebut masih prematur untuk didakwakan terhadap Ahok.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi sangat berharap pada majelis hakim untuk dapat menjadi corong keadilan dan dapat menjatuhkan suatu putusan yang sesuai dengan hak asasi manusia dan konstitusi kita, khususnya Pasal 28 D UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pernyataan pers tersebut didukung oleh:
1. Todung Mulya Lubis, Ahli Hukum dan Aktivis Hak Asasi Manusia
2. Hendardi, Ketua Umum Setara Institute
3. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Akademisi
4. Prof. Mayling Oey, Ph.D, Akademisi
5. Abdullah Alamudi, Akademisi
6. Dr. Neng Dara Affiah, Tokoh Agama, Pengasuh Pesantren di Banten
7. Jim B. Aditya, Akademisi dan Aktivis
8. Henny Supolo, Pegiat Pendidikan untuk Keragaman
9. Andi Syafrani, Praktisi Hukum
10. Mohammad Monib, Aktivis Dialog antar Agama
11. Ruby Khalifah, AMAN Indonesia
12. Nia Syarifuddin, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika
13. Pdt. Penrad Siagiaan, Aktivis Kebebasan Beragama
14. Ilma Sovriyanti, Aktivis Perlindungan Anak
15. Thomas Nugraha, Forum Komunikasi Indonesia
16. Tantowi Anwari, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman
17. Woro Wahyuningtyas, JKLPK Indonesia
18. Bonar Tigor Naipospos, Setara Institute
19. Uli Parulian Sihombing, Warga Negara Indonesia
20. Muannas Alaidid, Praktisi Hukum
21. Cyril Roul Hakim, Aktivis Sosial
22. Dion Pongkor, Praktisi Hukum
23. Dr. Ary Lufty, Ketua Umum Pro Anak Bangsa
24. Dr. Kartini Sjahrir, Aktivis dan Akademisi
25. Syamsiah Ahmad, MA: Aktifis Hak Asasi Manusia
26. Jajang C. Noor, Praktisi Seni
27. Nia Dinata, Praktisi Seni
28. Prijono Tjiptoherijanto, Akademisi
29. Natalia Subagjo, Pegiat Anti Korupsi
Nah Bagaimana kalau menurut anda. tapi keputusan tetap ada pada Majelis hakim dana akan segera diumumkan dalam sidang beberapa jam lagi - selamat Beraktifitas.
Sumber: wartakota
from ISLAM NEWS http://www.1slam-news.gq/2017/01/bravo-29-tokoh-lintas-disiplin-ilmu.html
0 Response to "BRAVO !! - 29 Tokoh Lintas Disiplin Ilmu Tuntut Majelis Hakim Bebaskan Ahok Untuk Tegakan Keadilan - Konsistensi Muslim"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.