BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Wapres JK: Melanggar Fatwa MUI, Hukumannya Neraka
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Wapres JK: Melanggar Fatwa MUI, Hukumannya Neraka
Berita Islam 24H - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa fatwa MUI bukan hukum positif Indonesia sehingga ormas tidak bisa melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang.
"Fatwa (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, seperti dilansir, Antara, hari ini.
Pernyataan JK ini disampaikan menanggapi aksi ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal.
Di Surabaya, massa FPI mendatangi tujuh tempat, di antaranya sejumlah mal di Kota Pahlawan itu. Dalihnya untuk melakukan sosialisasi fatwa MUI soal haramnya penggunaan atribut Natal.
"Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi polisi," kata dia.
JK menambahkan, ormas harus mengerti bahwa fatwa MUI itu tidak mengikat, bahkan untuk umat Islam, karena hubungannya antara pribadi dengan Tuhannya.
"Kalau ada yang melanggar, ya melanggar hukum agama, ada hukumnya, dosa dan neraka," kata dia.
Wapres juga mengimbau agar aparat penegak hukum yang sah, yakni Polri, untuk menindak ormas yang melakukan razia sewenang-wenang.
Kemarin, Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI. [beritaislam24h.net / rnc]
Wapres JK: Melanggar Fatwa MUI, Hukumannya Neraka = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 20, 2016 at 03:56PM
0 Response to "Wapres JK: Melanggar Fatwa MUI, Hukumannya Neraka - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.