BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - [Video] Pernyataan Sikap MUI Meluruskan Pemaham Keliru Soal Fatwa Haram Atribut Natal
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
[Video] Pernyataan Sikap MUI Meluruskan Pemaham Keliru Soal Fatwa Haram Atribut Natal
Berita Islam 24H - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, menyampaikan Pernyataan Pandangan dan Sikap MUI terkait fatwa yang baru saja dikeluarkan MUI tentang hukum menggunakan atribut keagamaan Non Muslim.
Pernyataan MUI tersebut dipandang perlu, lantaran semenjak diterbitkannya fatwa tersebut, muncul pemahaman yang keliru. Pernyataan Pandangan dan Sikap tersebut dibacakan sendiri oleh Ketua Umum MUI Pusat, Dr KH Ma’ruf Amin di Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat, pada hari Selasa (20/12/2016). Berikut ini pernyataan selengkapnya.
Pernyataan Pandangan dan Sikap MUI Nomor: Kep-1228/MUI/XII/2016
Sehubungan dengan munculnya berbagai tanggapan dan respons dari berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor: 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang menimbulkan pemahaman yang keliru tentang fatwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tersebut menyatakan:
a. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
b. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya.
Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebhinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebhinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya. Dengan demikian, faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.
Fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaedah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Wallahu al-Musta’an, wa Ilaihi at-Tuklan.
Jakarta, 20 Desember 2016
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Dr KH Ma’ruf Amin
Sekretaris Jenderal
[Video] Pernyataan Sikap MUI Meluruskan Pemaham Keliru Soal Fatwa Haram Atribut Natal = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 21, 2016 at 02:59PM
0 Response to "[Video] Pernyataan Sikap MUI Meluruskan Pemaham Keliru Soal Fatwa Haram Atribut Natal - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.