Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, penonaktifan Ahok tak perlu menunggu masa cuti kampanyenya berakhir.
Apalagi, Ahok sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. "Ahok sudah dijadikan terdakawa tapi kok menteri dalam negeri masih ngambang berikan sanksi hukum?" ujar pria yang karib dipanggil HNW itu, Minggu (25/12).
Berkaca kepada sejumlah kepala daerah yang dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa, HNW minta hal serupa diberlakukan kepada Ahok. Hal demikian perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan.
"Mendagri sudah memberikan ini kepada kepala daerah lainnya, kenapa tidak kepada Pak Ahok?" tanya anggota komisi I DPR itu.
Kata dia, sikap Mendagri Tjahjo yang tak segera menonaktifkan Ahok dapat menimbulkan kecurigaan politis. Apalagi, Ahok kenyataannya dicalonkan kembali sebagai gubernur pada pilgub 2017 oleh partai yang dinaungi Tjahjo, yakni PDIP.
"Tapi saya yakin PDIP setuju penegakan hukum. Daripada timbulkan spekulasi aneh-aneh, kenapa sih Pak Mendagri tidak laksanakan tradisinya sesuai aturan hukum?" pungkas HNW.
Untuk diketahui, Pasal 84 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud. [jpc]
- VIA - http://www.dakwahmedia.net/2016/12/semua-kepala-daerah-terdakwah.html ON - December 25, 2016 at 09:40PM
0 Response to "Semua Kepala Daerah Terdakwah Dinonaktifkan, Kenapa Ahok Tidak? - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.