BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Sekdaprov Patahkan Ucapan Ahok Yang Anggap PLT. Gubernur Lampaui Kewenangannya
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Sekdaprov Patahkan Ucapan Ahok Yang Anggap PLT. Gubernur Lampaui Kewenangannya
Berita Islam 24H - Sebelumnya di Rumah Lembang, posko pemenangan Ahok – Djarot, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuduh jika Plt. Gubernur Soni Sumarsono telah melakukan tindakan yang berlebihan yang diluar kewenangannya terkait soal perubahan KUA PPAS yang sudah disusun oleh Ahok.
Kemarahan Ahok dikarenakan beberapa item yang sudah disusun Ahok, oleh Soni dirubah karena berindikasi melanggar aturan birokrasi, termasuk didalamnya soal kenaikan anggaran untuk banyak Sekretariat Dewan DPRD 2017.
Menurut Ahok Keputusan Permendagri Nomor 74 tahun 2016, sudah melanggar UUD 1945. Dan UU Nomor 17 Tahun 2003, dimana pada Bab VII tentang pelaksanaan APBM dan APBD, pada pasal 26 ayat 2 yang berbunyi, “Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.”
Sementar itu pada Permendagri Nomor 74 tahun 2016, ” Penetapan Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Menteri,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Permendagri ini menegaskan Pelaksana Tugas Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penanda tanganan Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan juga melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara itu menurut Sekdaprov DKI Jakarta, Saefullah, saat ini Perda tentang perubahan APBD sedang di evaluasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, termasuk dengan Perda tentang pergantian struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta.
“Nanti kami tindaklanjuti evaluasinya jika sudah diserahkan oleh Kemendagri, kemudian akan kami serahkan kepada DPRD, setelah semua disetujui oleh DPRD akan kami publish,” ujar Saefullah.
Jadi menurut Abdullah Kelrey selaku Ketua Indonesia Youth Solidarity, omongan Ahok yang mengatakan jika Permendagri telah menyalahi UUD salah besar.
“Dalam UU hanya menyebut Gubernur, tidak merinci Gubernur definitif, Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh),” ujarnya sambil menambahkan jika spesifiknya diatur melalui Permendagri.
Jadi menurut Dullah, Ahok yang sudah mengeluarkan “tuduhan”serius kepada Plt. Soni. Karena mencurigai Soni seperti orang tamak jabatan, dan ingin berlama-lama menjadi Gubernur dan bukan lagi Plt. adalah tuduhan serius.
“Soni adalah Dirjen Otonomi Daerah, dan untuk menduduki jabatan tersebut, bukan asal main ciduk dari sembarang tempat,”ujar Dullah, yang justru menganggap jika Ahok sebenarnya tidak merelakan kursi Gubernurnya di duduki oleh orang lain.
Karena menurut Dullah, Ahok yang sebelumnya berkoar-koar tidak ingin cuti karena harus menjaga APBD 2017 versi yang sudah disusun olehnya, bagi Dullah hanyalah akal busuk Ahok, untuk menunggangi Proyek di APBD.
Karena beberapa proyek sudah melanggar aturan, seperti pada temuan yang diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Taufik, hampir senilai Rp. 4 teilyun, ternyata sudah dilelang, walaupun anggaran yang belum dibahas. dibahas sama sekali oleh DPRD.
Hal inilah yang mengakibatkan Soni mempertanyakan alasan LPSE sudah melelang proyek tersebut, namun pihak LPSE ternyata tidak bisa menjelaskan alasan dan maksud apa telah melelang terlebih dahulu.
“Jadi tuduhan Ahok jika Soni sudah melampaui tugasnya sebagai Plt. karena berani mengutak atik isi APBD tanpa persetujuan Kemendagri, adalah salah besar,” ujar Dullah.
Sebelumnya, akibat persoalan ini, Ahok meradang ketika Soni akhirnya kembali merubah beberapa item, dan salah satunya yang sangat dibenci oleh Ahok, karena Soni mengembalikan anggaran untuk Bamus Betawi yang sebelumnya sudah dihapus oleh Ahok.
“Jadi tidak benar jika Soni melampaui kewenangannya. Seperti yang sudah dikatakan oleh Sekda, jika soal Perda perubahan APBD dan perombakan struktur saat ini masih dibahas oleh Kemendagri, dan bukan oleh Soni,” pungkas Dullah. [beritaislam24h.net / pbc]
Sekdaprov Patahkan Ucapan Ahok Yang Anggap PLT. Gubernur Lampaui Kewenangannya = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 26, 2016 at 08:26AM
0 Response to "Sekdaprov Patahkan Ucapan Ahok Yang Anggap PLT. Gubernur Lampaui Kewenangannya - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.