Diserukan kepada segenap umat Islam yang dipaksa oleh perusahaannya untuk memakai Atribut Natal seperti Lambang Salib atau Topi Santa agar segera melaporkan ke :
1. Posko FPI terdekat
2. GNPF MUI Daerah
3. Email dpp.fpi@gmail.com
(sertakan bukti foto dan alamat perusahaan)
Untuk ditindak-lanjuti sesuai Fatwa MUI No.56 Tahun 2016 Tanggal 14 Desember 2016, HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Keterangan foto kiri : GNPF-MUI Bogor Raya sosialisasikan Fatwa MUI No.56 Th.2016 Tgl 14 Des. Keterangan foto kanan : FPI Bekasi Raya datangi Perusahaan yang paksa pegawai muslim pakai Topi Santa
0 Response to "PENGUMUMAN FPI - Dari Rizieq"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.