BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengamat: Sebagai Politikus, Eko Patrio Punya Hak Mengkritik
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pengamat: Sebagai Politikus, Eko Patrio Punya Hak Mengkritik
Berita Islam 24H - Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi terhadap anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terkait adanya pernyataan bahwa peristiwa "bom panci" di Bekasi merupakan pengalihan isu terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa.
Kepada penyidik, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu membantah bahwa dirinya pernah memberikan keterangan penangkapan teroris merupakan pengalihan isu. Oleh karena itu, ia memberikan waktu selama 1x24 jam terhadap 7 media online yang menulis pernyataannya karena dianggap telah melakukan wawancara imajiner.
Pemanggilan Eko oleh Bareskrim pun menuai kontra, sebagaimana diungkapkan pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul. Menurutnya, pemanggilan Eko Patrio terlalu berlebihan. Pasalnya, selain memiliki hak imunitas sebagai anggota parlemen, Eko Patrio juga berhak menyampaikan kritikannya kepada pemerintah lantaran profesinya sebagai seorang politisi.
"Saya kira hak politisi itu menyampaikan kritikan. DPR juga punya hak imunitas kalau ada gelagat mau membuat keonaran baru boleh dipanggil kalau hanya menyampaikan pernyataan seperti itu jika pun benar itu berlebihan," kata Chudri saat berbincang dengan Okezone, Minggu (18/12/2016).
Menurut Chudri, pemanggilan Eko Patrio juga terburu-buru dan melangkahi prosedur yang ada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan seizin presiden. Terlebih, pengawasan tugas jalannya pemerintahan juga merupakan bagian kerja dari anggota DPR.
"Kalau pun memang Eko menyatakan itu, pemanggilannya juga terlalu buru-buru dan mestinya ada prosedurnya. Karena sebagai politisi memang tugasnya mengkritisi dan mengawasi jalannya pemerintahan," jelas Chudri.
Chudri Sitompul enggan membandingkan kinerja kepolisian era Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ujar dia, era Presiden SBY tidak pernah ada pemanggilan kepada politisi yang melakukan kritik tajam terhadap jalannya pemerintahan.
"Bandingkan dengan era Pak SBY tidak ada politisi PDIP yang dipanggil polisi karena memberikan kritik tajam karena dia oposisi. Padahal, ada kritikan dengan istilah negara autopilot," tukasnya. [beritaislam24h.net / ozc]
Pengamat: Sebagai Politikus, Eko Patrio Punya Hak Mengkritik = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 19, 2016 at 09:31AM
0 Response to "Pengamat: Sebagai Politikus, Eko Patrio Punya Hak Mengkritik - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.