BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Mengapa Upah Pekerja Asing di Indonesia Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal? Ini Penjelasannya
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Mengapa Upah Pekerja Asing di Indonesia Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal? Ini Penjelasannya
Berita Islam 24H - Di kota-kota besar di Indonesia makin banyak kita temui para pekerja asing. Bukan rahasia umum lagi jika pekerja asing upahnya lebih banyak ketimbang pekerja lokal.
Pekerja asing yang mencari penghidupan di perusahaan industri di Karawang, misalnya, tergolong tinggi dibandingkan dengan standar UMK Karawang yang pada tahun 2016 sebesar Rp3.330.505.
Upah pekerja asing untuk golongan staf setingkat supervisor atau pekerja yang mengoperasikan mesin produksi bisa mencapai Rp6 juta-Rp10 juta per bulannya.
Meski termasukan golongan tinggi, upah tersebut belum sebanding dengan upah di negaranya yang jauh lebih besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto mengatakan bahwa upah mereka termasuk kecil, "Memang upah di kita masih tergolong kecil buat mereka, tapi tetap saja mereka mau bekerja di sini. Mungkin karena di negara asalnya mereka sulit bekerja," katanya seperti dilansir Sindo, Kamis (29/12).
Para pekerja asing, kata dia, kebanyakan bekerja di level menengah ke bawah dalam manajemen perusahaan industri. Mereka rata-rata menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat produksi perusahaan.
Selama tiga tahun mereka juga harus melatih tenaga lokal, hingga perusahaan memiliki tenaga asli lokal. Aturannya, kata dia, seperti itu, jadi ada kewajiban perusahaan melatih pekerja lokal.
Kadang, lanjut dia, perusahaan yang mempekerjakan orang asing bukan sebagai tenaga khusus, melainkan menjadi tenaga kerja biasa pada perusahaan tersebut. Walaupun menjadi pekerja biasa, tetapi gaji para pekerja asing tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia.
Tak ada teguran berarti dari Pihak Disnakertrans terkait dengan perbedaan gaji tersebut, karena merupakan wewenang perusahaan.
"Dari 1.474 pekerja asing di Karawang, pemerintah daerah menarik retribusi hingga Rp16 miliar setiap tahunnya. Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus melalui Disnakertrans dan dipungut retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata dia.
Ia mengaku masih banyak pekerja asing yang melakukan pelanggaran izin. Biasanya pekerja asing yang menjadi tenaga pengajar yang membandel karena tidak mempunyai IMTA. [beritaislam24h.net / bdn]
Mengapa Upah Pekerja Asing di Indonesia Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal? Ini Penjelasannya = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 29, 2016 at 02:09PM
0 Response to "Mengapa Upah Pekerja Asing di Indonesia Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal? Ini Penjelasannya - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.