Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Presiden Joko Widodo masih mengabaikan perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83. Sebab, Jokowi belum juga memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sesuai Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang sudah sah secara hukum berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Untuk gubernur atau wagub diberhentikan oleh presiden, bupati atau wabup dan wali kota atau wakil wali kota diberhentikan oleh menteri dalam negeri.
Sikap Jokowi dan jajarannya ini akhirnya menuai kritik dari berbagai kalangan. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir misalnya. Pandangan dia, pemerintah seolah membohongi dirinya sendiri, dengan tidak memberhentikan Ahok.
“Kalau dia (pemerintah) mau jujur, pada saat sudah sidang kan (Ahok) terdakwa, maka harus diproses administrasinya. Kan disitu (UU Pemda) jelas sekali, mereka yang jadi tersangka atau terdakwa (harus diberhentikan),” kata Mudzakkir saat diminta menanggapi, Kamis (22/12).
Menurut Mudzakkir, pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kemendagri seperti tidak berterima kasih kepada UU. Lantaran pada prinsipnya, pemberhentian itu dimaksudkan agar si Kepala Daerah bisa fokus menghadapi proses hukum, tanpa harus dipusingkan dengan urusan pemerintahan.
Sikap yang sekarang ditunjukkan, sambung dia, bisa menjadi bumerang yang pastinya akan berimbas buruk terhadap citra, bahkan terhadap komitmen Jokowi dan jajarannya dalam penegakan hukum di Tanah Air.
“Ya begitu jadi terdakwa yang berhenti dulu, konsentrasi terhadap perkaranya. Kalau sampai sekarang dibiarkan, menurut saya menjadi preseden yang kurang bagus,” sindirnya.
Seperti diketahui, saat ini Ahok telah resmi menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Sidangnya pun sudah berjalan sejak dua pekan yang lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ahok didakwa menistakan agama Islam, dan dijerat dengan Pasal 156a KUHPidana, yang ancaman hukumannya paling lama selama lima tahun penjara.(aktual)
- VIA - http://www.dakwahmedia.net/2016/12/kalau-jokowi-dan-mendagri-jujur.html ON - December 22, 2016 at 12:26PM
0 Response to "Kalau Jokowi dan Mendagri Jujur Harusnya Ahok Sudah Diberhentikan - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.