Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Jaksa Sebut Eksepsi Ahok Berpotensi Pecah Anak Bangsa - BERITAISLAM24H

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Jaksa Sebut Eksepsi Ahok Berpotensi Pecah Anak Bangsa



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Jaksa Sebut Eksepsi Ahok Berpotensi Pecah Anak Bangsa

Berita Islam 24H - Jaksa penuntut umum mengatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat menimbulkan perpecahan di anak bangsa Indonesia.

Dua poin dalam eksepsi yang berpotensi menimbulkan perpecahaan adalah ucapan Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan isi subjudul dalam bukunya yang berjudul Merubah Indonesia.

"Pernyataan dan isi dari buku tersebut justru menimbulkan perpecahan di anak bangsa khususnya di pemeluk agama Islam dan dapat menimbulkan persoalan baru," kata jaksa Ali Mukartono di dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12).

Ahok menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Dalam eksepsinya, Ahok mengatakan bahwa ucapannya di Kepulauan Seribu bukan untuk menafsirkan Al Maidah, apalagi menista agam Islam dan juga menghina para ulama.

Menurut Ahok, ucapan tersebut dimaksudkan untuk oknum politikus yang memanfaatkan surat tersebut secara tidak benar karena tidak mau bersaing sehat dalam pilkada.

Tidak berhenti di situ, Ahok juga mengutip satu subjudul Berlindung di Balik Ayat Suci dalam bukunya tersebut. Dia mengatakan, surat Al Maidah digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme.

Ahok melanjutkan, ayat itu sengaja disebarkan oknum elite karena tidak bisa bersaing dalam visi, misi dan program, serta integritas diri. Para politikus itu berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci agar rakyat seiman memilihnya.

Seolah Paling Benar

Menurut Ali, Ahok tidak boleh dan tidak dapat menempatkan Al Maidah bukan pada tempatnya, apalagi memunculkan pandangan bahwa seolah-olah surat Al Maidah dipergunakan sebagai alat memecah belah rakyat dan alat tempat berlindung oknum politik.

"Dalam kaitan ini, terdakwa menempatkan diri seolah-olah paling benar, dengan mengharuskan kandidat kepala daerah menggunakan metode yang sama dengan terdakwa, yaitu adu program, tapi kandidat lain tidak sepaham dengan saudara termasuk gunakan Al Maidah 51 dikatakan terdakwa sebagai oknum pengecut," kata jaksa.

Dia menuturkan seharusnya koridor yang digunakan terdakwa saat berkompetisi dalam Pilkada adalah aturan yang berlaku. Ini artinya, jika ada kandidat lain yang menggunakan metode tidak sama dengan terdakwa, maka seharusnya dikembalikan pada koridor perundang-undangan.

Untuk itu, dalam kesimpulannya, jaksa menolak alasan dan keberatan Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Berdasarkan analisis dan uraian yuridis tersebut, maka seluruh alasan dan keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," kata Ali.

Majelis hakim menyatakan agenda sidang Ahok ditunda hingga Selasa (27/12) mendatang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

"Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan sela. Kepada terdakwa diminta untuk hadir di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. [beritaislam24h.net / cnn]

Jaksa Sebut Eksepsi Ahok Berpotensi Pecah Anak Bangsa = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 20, 2016 at 01:40PM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Sebut Eksepsi Ahok Berpotensi Pecah Anak Bangsa - BERITAISLAM24H"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd