BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Duh, Selama Ini Ternyata Kapolri Belum Paham Jika Fatwa Haram Atribut Non-Muslim Hanya untuk Umat Islam
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Duh, Selama Ini Ternyata Kapolri Belum Paham Jika Fatwa Haram Atribut Non-Muslim Hanya untuk Umat Islam
Berita Islam 24H - Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Dalam komunikasi itu, kata Zulkarnain, Kapolri Tito mengaku sudah memahami soal fatwa MUI tentang haramnya penggunaan atribut non-Islam bagi karyawan Muslim.
“Kita sudah komunikasi, Kapolri akan sosialisasi juga ke seluruh polres. Jadi sikapnya sudah berubah dari yang sebelumnya. Alhamdulillah (Kapolri) sudah memahami,” ungkapnya kepada hidayatullah.com.
Hal itu ia sampaikan seusai Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016) sore.
Sebelumnya, lanjut Zulkarnain, Kapolri belum memahami fatwa tersebut.
MUI yang sebelumnya dianggap mencampuri urusan agama lain, setelah dilakukan sosialisasi lebih lanjut, kata Zulkarnain, akhirnya Kapolri paham bahwa fatwa itu hanya untuk umat Islam.
“Fatwa itu sesuai kok dengan UU Dasar, pasal 28 E,” jelas Zulkarnain. [beritaislam24h.net / hc]
Duh, Selama Ini Ternyata Kapolri Belum Paham Jika Fatwa Haram Atribut Non-Muslim Hanya untuk Umat Islam = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 25, 2016 at 10:54AM
0 Response to "Duh, Selama Ini Ternyata Kapolri Belum Paham Jika Fatwa Haram Atribut Non-Muslim Hanya untuk Umat Islam - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.