BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Capai Rp 33 M, Alfamart Digugat Konsumennya Terkait Potongan Uang Kembalian Belanja Sejak 2015
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Capai Rp 33 M, Alfamart Digugat Konsumennya Terkait Potongan Uang Kembalian Belanja Sejak 2015
Berita Islam 24H - Rupanya pengumpulan dana dari uang recehan hasil kembalian ketika berbelanja di Minimarket Alfamart digugat oleh salah satu konsumennya, Mustolih Siradj, dan Senin (19/12) Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat Gedung ITC Jalan Abd Muis Jakarta Pusat, direncanakan akan memutuskan gugatan Mustolih.
Gugatan Mustolih kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Pengelola Alfamart) dikarenakan nilai potongan Donasi yang mencapai Rp. 33 Milyar, terhitung sejak tahun 2015 lalu, hingga saat ini tidak diketahui oleh konsumen.
Mustolih meminta kepada Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat, (Samping Mahkamah Konstitusi), agar PT. SAT tbk, membuka data sumbangan uang kembalian yang selama ini dihimpun oleh minimarket Alfamart.
Mustolih meminta agar seluruh hasil pengumpulan dibuka ke publik, dengan terkait dengan izin penyelenggaraan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Termasuk susunan panitia, data penerimaan penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan.
Mustolih berpegang pada UU Nomor 9/1961 jo UU Perlindungan Konsumen dan asas Good Corporate Governance. Menurutnya Alfamart adalah emiten atau perusahaan yang tercatat di bursa efek dan sahamnya dimiliki oleh publik.
“Semua pungutan berbentuk donasi atau uang yang diambil dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Abdullah Kelrey, Ketua Indonesian Youth Solidarity.
Karenanya Dullah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Mustolih, ” karena sebagai konsumen sudah saatnya kita cerdas dan kritis,” Ujar Dullah, yang berharap agar masyarakat mau hadir memberikan dorongan moril kepada Mustolih besok, yang rencananya keputusan akan dilakukan pukul 15.00 wib. [beritaislam24h.net / pbc]
Capai Rp 33 M, Alfamart Digugat Konsumennya Terkait Potongan Uang Kembalian Belanja Sejak 2015 = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 19, 2016 at 09:02AM
0 Response to "Capai Rp 33 M, Alfamart Digugat Konsumennya Terkait Potongan Uang Kembalian Belanja Sejak 2015 - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.