BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Aneh! Gara-gara Angkut Peserta ABI 212, Owner PO NPM Mananti Akan Diperiksa Polda Metro Sebagai Saksi Kasus Makar
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Aneh! Gara-gara Angkut Peserta ABI 212, Owner PO NPM Mananti Akan Diperiksa Polda Metro Sebagai Saksi Kasus Makar
Berita Islam 24H - Pada awalnya banyak ancaman kepada pemilik armada Bus agar tidak memberikan fasilitas kepada peserta yang akan mengikuti Aksi Bela Islam III 212 lalu.
Namun akhirnya, setelah perundingan antara pihak GNPF-MUI dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, akhirnya diputuskan untuk memberikan akses, walaupun akhirnya justru yang terjadi dilapangan berbeda. Karena masih banyak yang terhambat bahkan terlambat hingga akhirnya harus balik ke daerahnya lagi, akibat tertahan oleh pihak kepolisian, seperti yang dialami oleh peserta dari Gresik Jawa Timur.
Para pemilik Perusahaan Oto (PO) Bus, seperti PO. Haryanto justru oleh pemiliknya tidak diindahkan pada awalnya, bahkan mempersilahkan jika polisi yang menahan dan memperlambat, bahkan kalau ingin membakar Bus miliknya, juga tidak dipermasalahkan. Namun Bus yang mengangkut peserta aksi tetap diberangkatkan.
img_20161224_060323_1Walaupun ABI III212 lalu berjalan tertib dan aman, namun tidak bagi pihak kepolisian. Hal ini terbukti pada surat panggilan kepada Angga warga Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, yang dalam surat panggilannya agar menghadap Direskrimum Polda Metro Jaya dengan maksud untuk diambil keterangannya.
Angga dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan, pada tanggal 28 Desember 2016 nanti. Terkait dengan penggunaan Bus miliknya dari PO. NPM Mananti, yang digunakan untuk mengangkut peserta aksi 212 lalu, ke Jakarta.
Pemanggilan ternyata untuk diambil keterangannya sebagai saksi karena dianggap melakukan perbuatan Tindak Pidana Kejahatan Keamanan Negara alias Makar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 KUHP, Jo. Pasal 110 KUHP, Jo. Pasal 87 KUHP. Yang terjadi di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2016.
Selebaran surat panggilan dari Polda yang tertanggal 20 Desember 2016 ini di screenshoot dari sebuah grup bernama “Generasi 212 Sumbar” [beritaislam24h.net / pbc]
Aneh! Gara-gara Angkut Peserta ABI 212, Owner PO NPM Mananti Akan Diperiksa Polda Metro Sebagai Saksi Kasus Makar = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 24, 2016 at 10:18AM
0 Response to "Aneh! Gara-gara Angkut Peserta ABI 212, Owner PO NPM Mananti Akan Diperiksa Polda Metro Sebagai Saksi Kasus Makar - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.