Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Ahok Sebut Tak Punya Niat Nistakan Islam, Pengamat: Tak Perlu Niat, Yang Perlu Dibuktikan Adalah Perbuatan dan Akibatnya - BERITAISLAM24H

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ahok Sebut Tak Punya Niat Nistakan Islam, Pengamat: Tak Perlu Niat, Yang Perlu Dibuktikan Adalah Perbuatan dan Akibatnya



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Ahok Sebut Tak Punya Niat Nistakan Islam, Pengamat: Tak Perlu Niat, Yang Perlu Dibuktikan Adalah Perbuatan dan Akibatnya

Berita Islam 24H - Tidak ada peradilan pidanan tentang niat, yang ada peradilan pidana tentang perbuatan pidana.

APA yang diucapkan Terdakwa BTP alias Ahok maupun Penasehat Hukumnya didalam Eksepsi (Nota Keberatan) Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ahok "tidak mempunyai niat" untuk menistakan agama Islam atau ulama atau Alquran, adalah suatu siasat hukum untuk pembelaan dirinya saja.

Bahwa didalam pasal 156a huruf a KUHP jo Pasal 156 KUHP tidak perlu dibuktikan ada niat atau tidak, yang perlu dibuktikan adalah perbuatan dan akibatnya. Dan tidak pernah ada "peradilan niat", yang ada adalah peradilan terhadap perbuatan dari peristiwa pidana yang dilakukan.

Bila dilihat dari rangkaian peristiwa sejak tahun 2007 pada waktu Ahok mengikuti Pilkada Babel, masalah QS Almaidah 51 diucapkannya, kemudian pada tahun 2008 secara tertulis kembali Ahok nyatakan dalam tulisannya tetang QS Almaidah 51 di bukunya "Merubah Indonesia" sub judul "Berlindung dibalik ayat suci" pada halaman 40, selanjutnya pada tanggal 27 September 2016 Ahok kembali melakukan penistaan terhadap QS Almaidah 51 di pulau pramuka kepulauan seribu, apakah itu bukan niat yang sudah terakumulasi didalam ucapan dan perbuatannya ?? belumlagi penistaan yang dilakukannya terhadap agama Kristen yang menjadi agamanya sendiri, dengan ucapannya pada tahun 2014 di depan pejabat pemprov DKI Jakarta yang telah diunggah di sebuah video di Youtube ahok mengatakan "Ajaran Kristen Konyol".

Dalam hal demikian setidaknya sudah menjadi sifat, karakter dan kebiasaan Ahok untuk mempermainkan, menghujat agama dan terlebih menodai serta menistakan agama.

Dengan demikian ucapan serta perbuatan Terdakwa BTP alias Ahok tersebut sudah merupakan rangkaian perbuatan pidana dan tidak ada celah hukum apapun untuk Terdakwa BTP alias Ahok untuk dapat terlepas dan atau terbebas dari Hukuman pidana, dan pasal yang pantas berlaku untuk pidana terhadap Terdakwa BTP alias Ahok sudah sepantasnya pasal 156a huruf a KUHP dan pidana yang pantas dijatuhkan Hakim pada Terdakwa BTP alias Ahok adalah 5 (lima) tahun penjara sesuai ancaman hukuman yang tertulis didalam pasal 156a huruf a KUHP.

SEKARANG TINGGAL KEMAUAN, KETEGASAN SERTA KEBERANIAN Jaksa Penuntut Umum UNTUK MENUNTUTNYA DAN KETEGASAN SERTA KEBERANIAN MAJELIS HAKIM PN. JAKARTA UTARA YANG MENGADILINYA UNTUK MEMUTUSKAN TERDAKWA BTP ALIAS AHOK TERBUKTI BERSALAH DAN DIHUKUM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 TAHUN.

Penulis: Nicholay Aprilindo
Pengamat & Praktisi Hukum


Ahok Sebut Tak Punya Niat Nistakan Islam, Pengamat: Tak Perlu Niat, Yang Perlu Dibuktikan Adalah Perbuatan dan Akibatnya = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 23, 2016 at 01:07PM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ahok Sebut Tak Punya Niat Nistakan Islam, Pengamat: Tak Perlu Niat, Yang Perlu Dibuktikan Adalah Perbuatan dan Akibatnya - BERITAISLAM24H"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd