Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan langkah kepolisian untuk memenjarakan Habib Rizieq sudah kehilangan momentum.
Menurut Sugito, kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieqitu kini telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, dan tanpa bukti memadai.
"Dugaan pelanggaran UU Pornografi dalam sangkaan skandal chat via WA yang diekspose melalui web liar, baladacintarizieq, tidak memiliki bukti yang cukup dan proses gelar perkara tidak pernah dilansir ke masyarakat secara terbuka," katanya.
Berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Sugito menambahkan, barang bukti yang dikatakan polisi sudah lengkap untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka berasal dari rekaman chat yang disangsikan keasliannya, dan disebarluaskan oleh media online (website) yang pembuatnya juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya oleh polisi.
"Polisi sudah menyatakan bahwa pembuat situs balacintarizieq tidak berada di Indonesia dan sulit menangkap pelakunya," ucap kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut.
Sugito bersikeras jika hendak diusut berdasarkan pasal 4, 5, 6 dan 8 UU Pornografi maka penyebarnya melalui situs itulah yang harus terlebih dahulu dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab mendesak kepolisian Pelaku yang menyebarkan video tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. "Polisi harus menemukan terlebih dahulu subjek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut," ujarnya. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 14, 2017 at 06:55PM
0 Response to "Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.