BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Alhamdulillah.. MK Hapus Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Netizen: yang Ngebet Hapus Perda Syariah Kelojotan!
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Alhamdulillah.. MK Hapus Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Netizen: yang Ngebet Hapus Perda Syariah Kelojotan!
Opini Bangsa - Masyarakat menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi.
Namun tak demikian dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dikutip dari okezone.com, Mendagri justru menyayangkan keputusan ini.
"Dengan keputusan MK yang final mengikat, Kemendagri tentu akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda. Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini," ujar Tjahjo, Rabu 14 Juni 2017 malam.
Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.
Sebelumnya MK juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung.
Tjahjo mengatakan tanpa pengawasan, perda-perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat.
"Program kebijakan strategis pemerintah pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat sesuai dengan sikon budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah," kata Tjahjo.
Tjahjo pernah mengutarakan pengawasan dan pembatalan perda melalui mekanisme uji materi di MA cenderung membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah perda sangat banyak.
Meskipun demikian, kata Tjahjo, pemerintah pasti memiliki cara lain untuk mengawasi perda-perda. Kemendagri, kata dia, akan memperkuat hal-hal berkaitan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi perda, serta mengintensifkan pelatihan penyusunan perda, agar perda-perda selaras dengan program pemerintah pusat.
-------
Sebagai catatan, Mendagri Tjahjo Kumolo tahun lalu telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dicabut atau direvisi oleh pemerintah Pusat.
Secara rinci, dari 3.143 Perda yang dicabut atau direvisi itu sebanyak 1.765 adalah perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri, 111 peraturan atau putusan Mendagri yang dicabut atau revisi oleh Mendagri dan 1.267 perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Gubernur.
Luapan kegembiraan masyarakat atas putusan MK ini sebagian tergambar dari kicauan yang beredar di jejaring sosial.
Bani Serbet yg ngebet mau hapus Perda2 Syariah dan Miras pada kelojotan nih.. https://t.co/ULz6K1KqGV— Warta🌐Politik™ (@wartapolitik) 15 Juni 2017
makanya, jangan arogan, sok kuasa...😝😝— Jeki Van Helen (@Jekivh) 15 Juni 2017
mantap..!!! Selama ini kan perda yg berbau islami saja yg diusik— Pembunuh Kutu (@anton_kaktuo) 15 Juni 2017
Otonomi daerah.pusat jgn tll ikut campur. Perda d buat untk melindungi warga daerah tsbt. Nafsu bgt pusat ini— satria (@satria_preda) 15 Juni 2017
[opinibangsa.id / pi]
Alhamdulillah.. MK Hapus Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Netizen: yang Ngebet Hapus Perda Syariah Kelojotan! = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada June 15, 2017 at 02:57PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Alhamdulillah.. MK Hapus Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Netizen: yang Ngebet Hapus Perda Syariah Kelojotan! - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.