BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda
Opini Bangsa - Kementerian Dalam Negeri menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat Provinsi. Dengan keputusan MK yang final mengikat, maka Kemendagri akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda.
Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini," kata Mendagri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (14/6) malam.
Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda Provinsi.Sebelumnya MK juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung.
Tjahjo mengatakan, tanpa pengawasan, perda-perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat. "Program kebijakan strategis pemerintah pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat sesuai dengan sikon budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah," katanya.
Tjahjo pernah mengutarakan pengawasan dan pembatalan perda melalui mekanisme uji materi di MA cenderung membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah perda sangat banyak. Meskipun demikian, pemerintah pasti memiliki cara lain untuk mengawasi perda-perda.
Kemendagri, kata dia, akan memperkuat hal-hal berkaitan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi perda, serta mengintensifkan pelatihan penyusunan perda, agar perda-perda selaras dengan program pemerintah pusat. [opinibangsa.id / rci]
Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada June 15, 2017 at 08:58AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.