BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Vonis Ahok akhirnya Nyasar Juga Ke Jaksa Agung
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Vonis Ahok akhirnya Nyasar Juga Ke Jaksa Agung
Opini Bangsa - Vonis dua tahun penjara buat Ahok nyasar juga ke Jaksa Agung. Seruan pencopotan Prasetyo sebagai Jaksa Agung kembali menggema. Prasetyo dianggap melindungi Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Desakan agar Jaksa Agung diganti kali ini datang dari Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia menyarankan Presiden Jokowi mengganti Jaksa Agung. "Mendesak Presiden Joko Widodo segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," tegas Dahnil di Jakarta, kemarin.
Tidak hanya menyasar Jaksa Agung selaku pucuk tertinggi kejaksaan, Dahnil juga mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan sanksi kepada jaksa penuntut umum. Untuk diketahui, Pemuda Muhammadiyah, telah melaporkan JPU ke Komjak, Rabu (26/4). "Kami memandang, hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) dan menghadirkan keadilan untuk publik. Sejak awal, kami menyesalkan laku JPU," katanya.
Seruan pencopotan Jaksa Agung sebelumnya disuarakan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI). Ormas berbasis mahasiswa ini sampai membuat petisi seruan "Segera Copot Jaksa Agung HM Prasetyo" di situs change.org sejak 19 April. Hingga tadi malam, petisi itu sudah mencapai 18.755 pendukung. Isi petisinya mengkritik keras jaksa yang pada persidangan pembacaan tuntutan menuntut Ahok dengan hukuman percobaan.
Di kolom komentar petisi, hampir semua mendukung Jaksa Agung yang berasal dari Partai Nasdem ini dicopot. Seperti Noor Wahid. "Jaksa Agung HM Prasetyo harus segera dicopot karena merusak tatanan hukum Indonesia," kata dia, diamini Sri Rohyanti. "Jaksa Agung HM Prasetyo terang-terangan melindungi Ahok. Jokowi harus segera mencopot HM Prasetyo," desak dia. Imam Susanto Rahardjo menimpali. "Jaksa Agung jelas bela Ahok harus turun."
Di Twitter, sindiran dan kritikan kepada kejaksaan juga bermunculan. "Tinggal copot Jaksa Agungnya," cuit @Imamw20, serupa @VivaRevolusi. "Jaksa Agung, polisi & Istana melindungi ahok agar bebas dari hukuman! Hukum diintervensi karena alasan politik!" kicaunya. Akun @saididu juga heran. "Kok suara Partai asal Jaksa Agung selalu sama dengan suara jaksa? Jaksa masih independen?" cuitnya.
Banyak yang bahagia dengan vonis Majelis Hakim. "Jaksa agung boleh berencana tapi majelis hakim yang independen juga yang memutuskan, 2 tahun SAHHH!!!!!! Masuk tu barang," cuit @BrataRobinto, disamber @a22gung. "Berbeda dengan jaksa, hakim justru terlihat tanpa tekanan."
Meski demikian, ada juga netizen yang heran dengan pihak yang belum puas. Seperti akun @komangeka_d. "Sudah ada vonis, belum bahagia juga pak?" cuitnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi menilai vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa wajar saja. "Yang penting ini didasarkan pada argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ketua JPU Ali Mukartono berpendapat, vonis tidak terlalu keluar dari koridor dakwaan sebelumnya yakni menjerat Ahok dengan pasal alternatif, pasal 156 dan pasal 156 a KUHP. "Memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas. Ada perbedaan tapi masih dalam koridor surat dakwaan," ujar Ali di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding, dia masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum. "Kita komunikasikan nanti. Undang-undang memungkinkan banding atau tidak. Nanti kita harus ketemu timnya," jelas Ali.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo berharap semua pihak dapat memahami putusan hakim. "Semua pihak harus bisa memahami. Biarlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya," ujarnya saat berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin (8/5). Menurutnya, tugas JPU sudah selesai setelah menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. [opinibangsa.id / rmol]
Vonis Ahok akhirnya Nyasar Juga Ke Jaksa Agung = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 10, 2017 at 11:21AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Vonis Ahok akhirnya Nyasar Juga Ke Jaksa Agung - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.