Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais turut mengikuti aksi 55 yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Dia ikut karena ingin memeriahkan aksi itu.
"Saya ini kan sebagai orang tua ikut memeriahkan. Tapi, kalau memimpin jelas bukan. Sejak aksi Bela Islam, saya tidak pernah memimpin," kata Amien di Kantor Sekretariat Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat (5/5).
Amien mengaku, harus ikut memeriahkan Aksi 55 karena terkait putusan bagi terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Rencananya, sidang vonis Ahok akan berlangsung pada 9 Mei mendatang.
"Apalagi tanggal 9 nanti sangat krusial. Kemarin jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang sangat tidak masuk akal. Jaksa, kok, malah membela terdakwa. Jadi aneh bin ajaib," tutur Amien.
Amien mengimbau hakim agar memberikan keputusan dengan hati nurani. "Massa yang datang dari luar Jakarta cukup banyak mengingatkan hakim sesuai dengan nurani Anda, karena nurani Anda enggak pernah mengecoh, bohong," ucapnya.
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.(gil/jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 05, 2017 at 07:59PM
0 Response to "Tuntutan kepada Penista Agama Ringan, Amien Rais: Jaksa Kok Aneh Bin Ajaib - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.