Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - GNPF MUI akan terus mengawal penanganan kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). GNPF MUI mendorong agar dapat Gubernur DKI Jakarta itu ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Juru Bicara GNPF-MUI, Kapitra Ampera, menegaskan pihaknya tidak pernah berhenti mengawal perkara tersebut meski gelaran Pilkada DKI telah berakhir.
"Apakah Pilkada DKI selesai, masalah BTP selesai? Tidak. Karena itu (Pilkada) bukan tujuan kami. Tujuan kami pasal penodaan agama itu harus diterapkan," ujar Kapitra dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
GNPF-MUI akan terus mencari keadilan dengan cara konstitusional. Untuk itu, GNPF-MUI akan berkonsolidasi tanggal 5 Mei mendatang.
"Kami akan berkonsolidasi kepada seluruh umat. Kalau kami demo, itu dilindungi Undang-undang (UU). Kami sedang menjalankan UU," tuturnya.
Ikut hadir dalam konpers tersebut, Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir, Wakilnya Zaitun Rasmin serta beberapa perwakilan GNPF-MUI lainnya.
Persidangan kasus penistaan agama sudah hampir memasuki babak akhir. Pada 9 Mei mendatang, Majelis Hakim akan membacakan vonis. Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Sementara dalam Pilkada DKI, Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat kalah atas rivalnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 02, 2017 at 06:29PM
0 Response to "Pilkada DKI Bukan Tujuan GNPF MUI, Ahok Harus Diadili - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.