Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Indonesia masih menjadi sasaran empuk tenaga kerja asing (TKA) ilegal dari berbagai negara. Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas dan mencari solusi sebelum menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.
Tidak dapat dimungkiri, mudahnya mendapat pekerjaan dengan penghasilan tinggi serta biaya hidup murah menjadi pertimbangan mereka untuk datang dan menetap di sejumlah daerah, tidak terkecuali di Jakarta. Kondisi ini semakin diperparah dengan keterbatasan pengawasan dari aparat keamanan. Berbagai modus dilakukan TKA ilegal untuk bisa bekerja di sini seperti menyalahi visa kunjungan, dokumen palsu hingga melalui pelabuhan tikus.
Untuk membendung serbuan tenaga kerja asing ilegal ini, berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan menggelar razia. Hasilnya, ratusan tenaga kerja asing dari berbagai daerah ditangkap. Mereka ada yang bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, pekerja seks komersial (PSK), buruh kasar, pengedar narkoba, dan sebagainya. Direktur Pengawas dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yurod Saleh mengatakan, pada 2016 lalu pihaknya telah mendeportasi 7.787 WNA asing illegal.
Dari jumlah tersebut, 747 di antaranya telah memasuki berkas pro justisia. Kebanyakan mereka di tangkap dari berbagai tempat seperti Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sejumlah apartemen mewah lain di Jakarta. Di Jakarta, kata Yurod, beberapa yang diamankan terindikasi melakukan tindakan kriminal seperti menjadi pengedar dan kurir narkoba, penipuan hingga bekerja sebagai PSK. Dia menyebutkan pihak Imigrasi telah menangkap 62 orang asing asal Afrika dan 61 orang asal Nigeria.
Mereka diamankan setelah petugas Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) merazia mereka di apartemen kawasan Kelapa Gading. Berdasarkan data yang dihimpun, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengamankan 207 WNA asal China pada Oktober 2016 lalu. Jumlah ini didapat setelah razia besar-besaran dilakukan pihaknya. Mereka yang diamankan terlibat penyalahgunaan dokumen dan tinggal melebihi izin.
Selanjutnya menjelang akhir 2016 lalu, pada sebuah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pihaknya juga mengamankan 72 PSK ilegal asal Cina. Sementara di awal tahun 2017, pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat mengamankan 2 PSK asal Cina. Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah DKI Jakarta Zaeroji mengatakan penindakan terhadap warga negara asing akan diintensifkan. “Tanpa batasan waktu kami akan merazia mereka ,” tuturnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat Abdul Rohman menerangkan tempat hiburan malam menjadi sasaran empuk para pekerja asing. Berdalih menjadi wisatawan, para pekerja asing kemudian melakukan pelanggaran dokumen. “Mereka ada yang bekerja sebagai pemandu lagu hingga PSK dengan tarif sekitar Rp1,5 juta-5 juta,” ucapnya. Dia menyebutkan, di Jakarta Barat hingga akhir 2016 sudah ada 202 WNA asing diamankan. Perinciannya dari China 70 orang, Nigeria 40, India 17, dan Taiwan 10.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara Amran Aris mengakui untuk mengawasi orang asing dibutuhkan peran masyarakat sekitar. Untuk itu dirinya telah melakukan sosialisasi terhadap warga, terutama pengelola apartemen. “Mereka diminta melapor bila melihat adanya orang asing,” ucapnya. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan, WNA yang dikenai tindakan keimigrasian 2016 sebanyak 8.128 orang.
Perinciannya, pro-justisia sebanyak 341 orang dan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) sebanyak 7.787 orang. Dari catatan yang dimiliki, tren keimigrasian 2016 untuk tindakan pro-justisia terbanyak dari China sebanyak 126 orang. Adapun untuk TAK juga berasal dari China sebanyak 1.200 orang.
“Trennya di 2016 seperti itu,” ungkapnya. Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Arie Afriansyah menilai, banjirnya WNA ke Indonesia memang karena pengaruh bebas visa. “Ada baiknya jika kebijakan ini direvisi dan dikaji ulang karena masyarakat sudah resah dengan banyaknya TKA saat ini,” ungkapnya. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 26, 2017 at 06:25AM
0 Response to "Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing Ilegal - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.