Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Polisi tak boleh sembarangan mengenakan pasar makar terhadap seseorang. Ada aturannya dalam UU.
Begitu ditegaskan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan saat kunjungannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Cintawana di Singaparna, Tasikmalaya, Senin (10/4).
"Hati-hati menggunakan pasal makar," kata Zulkifli kepada wartawan.
Zulkifli menjelaskan, hukuman bagi pelaku makar sangatlah berat karena bisa kehilangan kewarganegaraan.
"Dan itu bisa dikatakan subversif," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Sekjen Forum Ulama Islam, Muhammad Al-Khaththath jelang aksi Bela Islam 313 lalu atas tuduhan upaya makar. Al-Khaththath ditangkap bersama empat orang aktivis.
Sebelumnya ada aktivis Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, dan tokoh nasional Rahmawati Soekarnoputri juga dituduh makar oleh kepolisian. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 10, 2017 at 03:56PM
0 Response to "MPR Imbau Polisi Tak Sembarangan Gunakan Pasal Makar - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.