Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar berpendapat, majelis hakim boleh menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Bisa, Kalau hakim kemudian menyimpulkan fakta persidangan mempunyai dua alat bukti dan dia punya keyakninan, dia bebas untuk menghukum. Apakah harus hukumannya sama dengan jaksa? Nggak harus sama. Ada banyak vonis juga yang lebih berat dari (tuntutan) jaksa, tergantung rasa keadilan yang ada pada hakim," kata Fikar saat berbincang dengan Okezone, Selasa (2/5/2017).
Ia berujar, putusan hakim harus memenuhi tiga syarat, di antaranya ialah seseorang (terdakwa) harus jelas melanggar pasal berapa. Kemudian, hakim harus adil dalam menjatuhkan putusan.
"Misalnya, apakah kalau seseorang dihukum sekian, itu adil bagi masyarakat," ujar dia.
Lalu, putusan hakim harus memiliki aspek kemanfaatan. Artinya apakah dengan hukuman yang dijatuhkan dan kemudian menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, itu bermanfaat atau tidak.
"Tetapi boleh saja hakim memutuskan lebih berat daripada jaksa, itu boleh," pungkas dia.
Sekadar diketahui, sidang pembacaan vonis untuk Ahok akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017. Sebelumnya JPU menuntut Ahok menggunakan Pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
Hal ini menjadi kontroversi lantaran JPU menghapus dakwaan primer, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Alhasil, Ahok hanya dituntut atas perbuatan penghinaan terhadap golongan. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 03, 2017 at 11:43AM
0 Response to "Pengamat Sebut Hakim Boleh Memvonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.