Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menduga kuat, pencabutan banding oleh keluarga terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah strategi untuk memohon grasi pada Presiden. Seperti yang tertulis dalam Undang-undang No.22 tahun 2002 tentang Grasi, terutama pasal 2 ayat 2.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
"Cocoklah sudah, saya duga kuat nanti Ahok akan meminta grasi pada presiden. Meskipun nanti yang mengajukan grasi adalah kuasa hukum atau keluarga, dengan tanpa persetujuan yang terpidana," tegas Warlan.
Menurut dia, upaya pencabutan banding oleh Ahok dengan alasan untuk kepentingan umum, bangsa dan negara, agar tidak ribut, tidak gaduh, sebetulnya itu hanyalah retorika. Untuk mencuri simpatik masyarakat, Ahok disebut Hero. Padahal Ahok akan menempuh jalan lain, bukan upaya hukum lagi tapi upaya istimewa lewat grasi.
Grasi diartikan sebagai sebuah putusan pengampunan terhadap putusan hakim yang sudah inkrah, dengan menghapus seluruh hukuman, sebagian atau mengubah bentuk dan sifat hukumannya. Sehingga, kata Warlan, nanti Presiden pun tidak dikatakan intervensi terhadap pengadilan dan grasi dilindungi Undang-Undang.
"Trik juga kan! Jika nanti grasi, kemungkinan presiden akan putuskan antara dua hal, menghapuskan hukuman Ahok, atau kembali pada putusan jaksa. Yang ujung-ujungnya Ahok bebas, dan tetap menjabat jadi Gubernur," jelas Warlan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 25, 2017 at 11:45AM
0 Response to "Pengamat: Pencabutan Banding Ahok Strategi Ajukan Grasi - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.