BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengajuan penangguhan penahanan Ahok tindakan ngawur
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pengajuan penangguhan penahanan Ahok tindakan ngawur
Opini Bangsa - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan penasehat hukum Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok merupakan tindakan ngawur.
Menurutnya setelah Ahok divonis bersalah dan majelis hakim hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun maka status menjadi terhukum.
"Artinya jelas bahwasanya Terhukum itu adalah seorang terdakwa yang telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepadanya dan sebab itu dijatuhi hukuman atau vonis oleh majelis hakim di pengadilan," ujarnya saat dikonformasi melalui pesan media sosial Whats Apps kepada Rimanews, semalam
Menurutnya tindakan pengajuan penahanan setelah menjadi terhukum tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana.
"itu tidak ada aturannya di dalam perundang-undangan khususnya didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang Penangguhan Penahanan terhadap Terhukum," jelasnya.
Ali Lubis menjelaskan jika dilihat dalam Pasal 31 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang dapat mengajukan Penangguhan Penahanan itu atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, jadi tidak ada penyebutan atas permintaan terhukum.
"Jadi apabila Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia Hukum di indonesia,"tegasnya [opinibangsa.id / rnc]
Pengajuan penangguhan penahanan Ahok tindakan ngawur = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 11, 2017 at 10:29AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Pengajuan penangguhan penahanan Ahok tindakan ngawur - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.