Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Penetapan tersangka terhadap Muhammad Rizieq atas kasus dugaan chat berkonten porno dikhawatirkan akan membuat kemarahan umat Islam.
Kuasa hukum Imam Besar FPI itu, Kapitra Ampera meyakini hal itu, dan dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa jika nantinya akan ada aksi turun ke jalan besar-besaran umat Islam karena marah atas penetapan tersangka itu.
"Saya kira semua umat Islam marah dengan Habib Rizieq dijadikan tersangka," kata Kapitra saat dihubungi, Selasa (30/5).
Dia mengaku merasa ada keanehan kenapa Rizieq dijadikan tersangka secara tiba-tiba. Sementara pelaku penggunggah chat berkonten pornografi di media sosial sama sekali belum dipanggil pihak Polda Metro Jaya. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut memang sengaja ditargetkan kepada Rizieq.
"Ini namanya tirani penegakan hukum," ujarnya.
Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat dengan konten pornografi dengan tersangka Firza Husein.
Argo mengatakan, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti terkait penetapan tersangka ini. Beberapa bukti antara lain percakapan chat WhatsApp yang diduga dilakukan Habib Rizieq dengan Firza Husein, dan ponsel milik Habib Rizieq.
Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tenang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 30, 2017 at 03:55PM
0 Response to "Penetapan Tersangka Rizieq Bisa Timbulkan Kemarahan Umat - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.