Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika memang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bersalah, maka HTI harus membuktikan secara hukum di pengadilan.
"Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri. Maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silakan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI," kata Jimly seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/5).
Jimly mengatakan, hak untuk berserikat dan berorganisasi telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia. Tetapi, konstitusi juga membatasi setiap organisasi yang dibangun untuk tidak melanggar konstitusi dan ideologi Pancasila.
Karena itu, dia berharap, pembubaran HTI tidak boleh dibuat secara sepihak. Meski pemerintah bermaksud tegas dalam melindungi ideologi Pancasila.
"Konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas. Siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi itu tidak melanggar konstitusi," tegas Jimly yang pernah menjabat ketua Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, pada 8 Mei lalu, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran HTI. Pemerintah akan mengambil langkah hukum melalui proses di pengadilan untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak punya kontribusi terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia tersebut. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 16, 2017 at 06:53AM
0 Response to "Pembubaran HTI Tak Boleh Secara Sepihak - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.