Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar Hukum asal Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menyebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan penahanannya apabila Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman.
Hal itu diungkapkan Romli, menanggapi adanya upaya penangguhan penahanan yang diajukan, Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk rekannya tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Enggak ada penangguhan kalau udah putusan hakim. (Untuk tahanan kota) juga enggak bisa, itu kan di penyidikan," kata Prof Ramli saat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) malam.
Dia pun menganggap, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap Ahok melebihi tuntutan Jaksa, bukan suatu permasalahan dalam ranah hukum.
"Enggak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," jelasnya.
Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya, maka sesuatu yang wajar apabila dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara. "Nah, itu (Pasal 156a) cocok sama saya," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), resmi dijatuhkan hukuman dua tahun penjara atas perkara penodaan agama. Ahok pun langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, per-hari ini. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 10, 2017 at 06:06AM
0 Response to "Pakar Hukum Sebut Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan Penahanannya - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.