Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan, kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan perkara kecil. Karena itu, kata dia, jangan ada pihak yang menganggap perkara tersebut adalah hal yang sepele.
Din mengatakan, ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata. "Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Sabtu (22/4).
Mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini juga menilai, ujaran yang dilontarkan Ahok tentang surah Al Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan merupakan bentuk nyata dari gangguan kerukunan etnik. Ucapan tersebut, kata Din, mengganggu kerukunan antar etnik di Negara Pancasila yangg berbineka tunggal ika.
"Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yg berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat," ucap dia.
Dalam sidang ke-19, Kamis (20/4) kemarin, Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara jika selama dua tahun masa percobaan tidak melakukan tindak pidana.
Pembacaan tuntutan tersebut mendapat berbagai kecaman dari masyarakat dan ormas islam, salah satunya dari Pemuda Muhammadiyah. Kecaman tersebut dilontarkan, karena kasus Ahok dinilai jauh lebih besar dari kasus penistaan sebelumnya yang justru mendapat tuntutan penjara dan bukan tuntutan percobaan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 22, 2017 at 06:20PM
0 Response to "Din Syamsuddin: Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Bukan Perkara Kecil - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.