BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pakar Hukum Pidana, Pak Polisi Kapan Menjerat Penyebar Chat HRS-FH?
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pakar Hukum Pidana, Pak Polisi Kapan Menjerat Penyebar Chat HRS-FH?
Opini Bangsa - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyatakan bahwa polisi mestinya tidak hanya menjerat Firza Husen dan M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Menurutnya, justru yang harus dijerat pertama adalah pihak yang mengunggah chat mesum.
"Kalau Habib Rizieq sudah ditetapkan tersangka, bagaimana dengan penyebar video chat mesumnya? Karena penyebar ini harus dikenakan dengan UU ITE juga," kata Ginting, Selasa (30/5).
Jamin menambahkan, polisi harus bergerak cepat menjerat pengunggah chat mesum. Harapannya agar tidak ada kesalahpahaman bahwa langkah Polda Metro Jaya menjerat Rizieq merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
Dalam kasus pornografi, kata Jamin, model maupun penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana. Kecuali pemilik ponsel sudah memproteksi konten-konten porno dengan enkripsi dan penyebar sengaja membukanya untuk menyebarkannya, sehingga model pun hanya menjadi korban.
"Saya sarankan, polisi jangan hanya mengejar model dalam video chat mesumnya tapi penyebar. Kalau penyebarnya anonymous, saya yakin teknologi kita sudah bisa menelusurinya," tandasnya. [opinibangsa.id / jpnn]
Pakar Hukum Pidana, Pak Polisi Kapan Menjerat Penyebar Chat HRS-FH? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 30, 2017 at 01:02PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Pakar Hukum Pidana, Pak Polisi Kapan Menjerat Penyebar Chat HRS-FH? - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.