Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku prihatin dengan upaya pihak asing yang mengusik dan berupaya mengintervensi hukum di Indonesia, setelah Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara karena menista agama.
"Hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita. Mari kita jaga kedaulatan hukum kita, demi kehormatan dan marwah bangsa kita," Kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, dalam keteranvan tertulisnya, Senin (15/5).
dirinya meminta semua pihak dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana. Serta memohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi situasi ini, jangan mudah terprovokasi oleh hasutan, fitnah dan ajakakan jahat.
"Jangan karena alasan ingin memperjuangkan NKRI justru persaudaraan kita sebagai bangsa terciderai. Dan jangan pula karena ingin memperjuangkan kebhinnekaan tapi justru wajah bangsa kita semakin terpecah belah," ujar Zainut.
Ia juga berharap para pendukung Ahok bisa menahan diri. Menurutnya, menyampaikan aspirasi permohonan penangguhan penahanan adalah sah-sah saja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
Semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara kita.
"Begitu juga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan yaitu langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Saudara BTP untuk mengajukan banding," kata Zainut. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 15, 2017 at 04:13PM
0 Response to "MUI Ingatkan Asing Tak Lecehkan Kedaulatan Hukum Indonesia - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.