Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan kliennya tidak pernah melihat Basuki Tjahaja Purnama di Rumah Tanahan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Padahal, keduanya ditahan di rutan yang sama.
Michdan mengatakan suatu hari dia bertanya apakah kliennya pernah pernah bertemu dengan Ahok selama berada di Mako Brimob. Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) tersebut menjawab tidak pernah bertemu dengan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Michdan juga mengaku pernah menanyakan keberadaan Ahok kepada petugas di Rutan Mako Brimob ketika sedang menjenguk Al Khaththath. Namun, Michdan mengatakan jawaban petugas selalu sama, yaitu petugas selalu menjawab tidak tahu.
"Saya pernah tanya, tapi (jawabannya) enggak tahu. Petugas itu yang memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, kami juga enggak ngerti," kata dia kepada Republika, Senin (5/6).
Muhammad Gatot Saptono alias Ustaz Al Khaththath yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Alkhaththat dan sejumlah orang dituding melakukan pemufakatan jahat.
Tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Kepolisian pun menahannya di Rutan Mako Brimob sejak Jumat 31 maret 2017 lalu.
Sedangkan Ahok divonis oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Dia dipindahkan ke Mako Brimob sejak 10 Mei 2017, setelah sempat ditempatkan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 09, 2017 at 04:15PM
0 Response to "Aneh; Sama-sama di Mako Brimob, Al Khathath tak Pernah Jumpa dengan Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.