Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, aksi damai 55 merupakan reaksi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang terlalu ringan terhadap terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JPU menuntut pidana satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun, dinilai sangat jauh dari rasa keadilan.
"MUI mengkhawatirkan putusan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap pemeliharaan keamanan dalam negeri," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).
Tuntutan JPU dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan tiga ormas Islam besar di Indonesia yaitu MUI, NU dan Muhammadiyah. Di mana dengan tegas menyatakan Ahok diduga melanggar pasal 156a yaitu penodaan agama.
"Itu sebabnya masyarakat memohon kepada Mahkamah Agung agar bisa memberikan putusan yang adil sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Zainut mengakui, kekuasaan kehakiman itu adalah bebas dan merdeka, artinya tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Namun harus disadari bahwa hakim di dalam mengambil sebuah keputusan itu harus benar-benar mendengarkan suara hati nurani rakyat dan berdasarkan rasa keadilan. Di samping fakta-fakta yang terjadi di masyarakat.
Sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Juga harus bisa dipertanggungjawabkan bukan saja kepada masayarakat dan negara tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. (jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 05, 2017 at 08:09PM
0 Response to "MUI: Fakta Penodaan Agama Sudah Jelas - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.