Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, MATARAM - Sidang keempat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril Maknun (36), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/5/2017). Sidang kali ini berbeda dengan sidang pada umumnya. Pasalnya sidang tersebut dihadiri langsung anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.
Kedatangan Rieke Diah Pitaloka tersebut dalam upaya mengawal persidangan Baiq Nuril (36) yang didakwa mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan. Oknum mantan kepala sekolah berinsial M.
“Kedatangan kepengadilan negeri Mataram NTB, untuk mendapingi sekaligus berjuang untuk saudara kita Ibu Baiq Nuril, yang mengabdi sebagai honorer di SMAN 7 Mataram,” ucap Rieke Diah Pitaloka.
Selain itu juga ia menegaskan, bahwa dia siap menjadi penjamin Baiq Nuril. Agar bisa dibebasakan. “Kita bersama tim kuasa hukum dan aktivis perempuan di NTB sedang berjuang agar ibu Baiq Nuril dibebaskan. Karena terindikasi kuat Nuril mengalami pelecehan seksual oleh oknum atasannya,” ujar Rieke ditemui saat proses sidang di pengadilan.
“Dia sebagai korban harus dilindungi. Saya yakin majelis hakim memiliki rasa keadilan. Kita akan perjuangkan nasib orang kecil seperti ini. Hari ini saya akan memberikan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Nuril,” pungkasnya.
Sidang keempat terkait kasus informasi dan transaksi elektronik atau ITE dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Kominfo.
Menurut Informasi, Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat 1, junto Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Saat ini Nuril diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya. Ironisnya, kepala sekolah yang terindikasi kuat sebagai pelaku pelecehan seksual tersebut saat ini naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 25, 2017 at 07:24AM
0 Response to "Guru di Makassar ini Malah Dipenjara Dijerat UU ITE ketika Ungkap Pelecehan Seksual yang Dialaminya, Dimana Keadilan? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.