Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amshari mengatakan Pemerintah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sama-sama gagal paham dalam memahami undang-undang yang mengatur tentang Ormas.
“Saya fikir pemerintah dan HTI sama-sama salah ya, dalam memahami undang-undang ormas,” katanya dalam Polemik On TV iNews, di gedung iNews Center, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Feri menyebutkan bahwa pernyataan ketua DPP HTI, Labib yang meminta seharusnya pemerintah memberikan pernyataan terlebih dahulu sebelum melakukan pembubaran.
“Jadi pemerintah harus terlebih dahulu memberikan pernyataan, namun yang dilakukan, itu bentuknya sudah sanksi. Itu saya katakan persuasif sebelum sanksi diberikan, ga perlu ada surat pernyataan,” tuturnya
Ditambahkannya, pemerintah juga tidak bisa semena-mena melakukan pembubaran terhadap ormas tanpa melakukan proses yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
“Pemerintah langsung bisa melakukan upaya langsung pencabutan syaratnya adalah meminta Menkumham kemudian menyurati Jaksa, kemudian jaksa membawa ke pengadilan, dan disitu menjadi wewenang pengadilan mencabut atau tidak,” tutupnya. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 12, 2017 at 10:28AM
0 Response to "Pembubaran HTI, Pengamat: Pemerintah Gagal Paham Mengenai Undang-Undang Ormas - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.