Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut melakukan banding atas vonis dua tahun terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menilai sangat tidak lazim bila JPU ikut melakukan banding bersama terpidana, dimana vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan.
"Sesuatu yang tidak lajim dalam dunia peradilan. Umumnya jaksa banding apabila vonis majelis hakim di bawah Tuntutan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (15/5).
Karena itu ia menegaskan banding oleh JPU ini sesuatu yang tidak lazim. Sebab pengenaan pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim justru sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan oleh jaksa. Nasrullah meminta ada baiknya Komisi Kejaksaan mengusut upaya banding yang dilakukan jaksa ini. "Karena pasti ada sesuatu yang janggal menurut hemat saya," terangnya.
Selain itu, pengusutan oleh Komisi Kejaksaan atas jaksa seperti ini, menurutnya juga penting sebagai pelajaran kepada para jaksa agar berhati-hati dalam menentukan sikapnya.
Kasus penghinaan agama oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama, pada pekan lalu berakhir dengan dijatuhkanya vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis dua tahun penjara itu tidak sesuai degan tuntutan jaksa, sehingga terpidana dan penasihat hukum menyatakan akan banding.
Dalam perjalanannya, JPU yang ikut mendakwa terpidana Ahok turut melakukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh hakim. Dalam tuntutannya jaksa hanya menuntut Ahok di hukum percobaan dua tahun dan penjara satu tahun. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 16, 2017 at 06:58AM
0 Response to "GNPF: Tak Lazim JPU Ikut Banding Ketika Vonis Lebih Berat dari Tuntutan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.