Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - GNPF MUI mencatat sejumlah poin tentang tindakan JPU yang tak independen di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Salah satunya, JPU mendelegetimasi sikap keagamaan MUI, mengabaikan saksi ahli agama, dan yurisprudensi kasus penistaan agama.
Ketua GNPF-MUI Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu merupakan drama ketidakadilan.
Sejak awal sudah tercium gelagat JPU yang seolah tak independen. Pertama, JPU menggeser pasal 156a KUHP tentang penodaan agama ke pasal 156 KUHP.
"Ini bukan saja JPU mempermainkan hukum untuk hukum itu sendiri, tapi juga untuk keadilan. Ini mengusik rasa keadilan umat Islam Indonesia sebagai stakeholder bangsa ini, yang berpengaruh besar pada bangsa ini," ujarnya di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Maka itu, kata dia, GNPF-MUI mendesak dan mendukung majelis hakim di kasus Ahok untuk bersikap independen dan bersikap adil dalam memberikan putusannya terhadap penista agama pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang. Keadilan tersebut akan menjaga toleransi umat beraga dan mencegah sikap intoleran dikemudian hari.
"Kedua, yang menyakitkan itu saat Fatwa MUI, dan Sikap Keagamaan MUI yang lebih tinggi nilainya diabaikan JPU dalam tuntutannya. Fatwa MUI yang selama Ini menjadi rujukan yuridis oleh pemerintah Indonesia menyangkut persoalan agama," katanya.
Bukan hanya MUI didelegitimasikan, kata Bachtiar, saksi ahli agama dari Muhammadiyah dan NU pun diabaikan oleh JPU. Maka itu, dalam vonisnya nanti, hakim harus memperhatikan aspirasi umat Islam yang menuntut keadilan secara sebenar-benarnya itu pada penista agama. Jangan sampai putusan hakim malah menjadi presenden buruk dan hak umat Islam akan keadilan menjadi terampas sepenuhnya.
"Tuntutan JPU pun, seakan tak ada yurisprudensi seputar ini (kasus penistaan agama) sebelumnya, yang dilakukan JPU di kasus BTP (Ahok) telah meniadakan yurisprudensi," katanya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 02, 2017 at 06:47PM
0 Response to "GNPF MUI Ungkap Kejanggalan Tuntutan JPU di Sidang Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.