Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Massa pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus melakukan aksi protes di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (10/5). Meski batas waktu melakukan aksi adalah pukul 18.00 WIB, massa terus beraksi hingga melebihi pukul 23.00 WIB.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mencoba berkomunikasi dengan massa Pro-Ahok agar membubarkan diri. Suyudi mengatakan jika polisi telah memberikan toleransi yang cukup panjang hingga pukul 23.00 WIB. Suyudi pun menghimbau massa agar melanjutkan aksinya esok hari. Pasalnya aksi ini juga cukup menimbulkan kemacetan di Jalan raya.
"Ada masyarakat pengguna jalan yang harus diberikan jalan, warga sekitar juga harus dihargai, silakan dilanjutkan besok hari" ujar Suyudi pada massa.
Namun massa Pro-Ahok tetap menolak bubar. Mereka justru menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan sejumlah lagu kebangsaan lainnya dengan pengeras suara. Mereka pun tetap melanjutkan aksinya.
Massa Pro-Ahok menolak putusan majelis hakim yang mempidana Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP dalam kasus penodaan agama. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 11, 2017 at 07:23AM
0 Response to "Demo di Pengadilan Tinggi DKI, Massa Pro-Ahok Tolak Dibubarkan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.