BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Berkat FPI dan FBR, Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Kawasan Ini
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Berkat FPI dan FBR, Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Kawasan Ini
Opini Bangsa - Berkat bantuan anggota Front Pembela Islam (FPI), 11 orang anggota geng motor Geng Tambun 45 berhasil diringkus oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota. Kesebelas orang tersebut dibekuk di Jalan Jatiwaringin, Pondok Gede, sewaktu hendak menuju ke Taman Mini Indonesia Indah untuk tawuran.
“Mereka menuju ke TMII karena hendak melakukan tawuran dengan Geng Prumpung,” ujar Kapolres Metro Bekas Kota, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, Jumat (26/5/2017), seperti diwartakan dalam Merdeka, hari ini.
Hero melanjutkan, geng motor Tambun 45 yang bermarkas di sekitar Underpass Tambun bertolak ke Jakarta pada dini hari awal pekan ini. Rombongan mereka berjumlah sekitar 120 orang yang menggunakan sekitar 50 sepeda motor.
“Sampai di Jatiwaringin, rombongan geng motor ini dihadang oleh anggota Polsek Pondok Gede dibantu massa dari FPI dan FBR [Forum Betawi Rempug],” ungkap Hero.
Alhasil, rombongan geng motor Tambun 45 itupun kocar-kacir melarikan diri. Hanya sekitar 11 orang yang terjebak di gang buntu, sehingga langsung diringkus polisi bersama dengan warga setempat yang membantunya.
Seorang Warga Kena Bacok
“Ada satu orang warga yang mengalami luka bacok di jari, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramajati, Jakarta Timur,” lanjutnya lagi.
11 Tersangka yakni; SA, OM, AS, MRS, IB, GK, HP, MZA, YT, YY, dan YS. Kini mereka mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede.
Hero menyebutkan, dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Undang-undang Darurat
Merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam (senjata tajam) adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun hanya menyimpan atau menyembunyikan senjata tajamnya di dalam tas. Perbuatan tersebut termasuk kejahatan. [opinibangsa.id / ski]
Berkat FPI dan FBR, Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Kawasan Ini = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 26, 2017 at 03:59PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Berkat FPI dan FBR, Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Kawasan Ini - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.