Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
"Ahok harus diperlakukan sama dengan yang lain karena amanah UU seperti itu. Semua orang sama di muka hukum," kata Anton kepada Republika.co.id, Jumat, (12/5).Umatuna.com, JAKARTA -- Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo mengatakan, pemerintah harus memperlakukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama dengan terpidana lain. Anton menegaskan, penangguhan tidak bisa dilakukan jika vonis dibacakan.
"Ahok harus diperlakukan sama dengan yang lain karena amanah UU seperti itu. Semua orang sama di muka hukum," kata Anton kepada Republika.co.id, Jumat, (12/5).
Mantan kapolwiltabes Yogyakarta yang pernah menangani kasus penodaan agama dengan tersangka Permadi ini mengatakan, "Vonis hakim dua tahun penjara dan memerintahkan Ahok langsung ditahan maka amar vonis tersebut wajib ditaati."
Anton mengatakan, yang bisa ditangguhkan hanya penahanan ketika dalam proses penyidikan dan proses penuntutan, sedangkan setelah vonis hakim, maka tidak ada penangguhan. "Pengalaman saya sebagai penyidik 34 tahun jadi polisi juga sahabat-sahabat saya yang di polisi, jaksa, dan hakim semua bilang begitu tak pernah ada yang sudah divonis hakim dutangguhkan penahanannya," jelasnya.
Anton melanjutkan, seorang tahanan yang sudah mendapat vonis hakim boleh keluar tahanan jika ada alasan sangat khusus, misalnya, untuk berobat ke dokter. Pria yang juga pernah menjabat sebagai sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, upaya hukum bagi terpidana hanya bisa diubah oleh putusan peradilan yang lebih tinggi.
"Yaitu, banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan ketika terpidana melakukan upaya hukum tersebut tetap dalam tahanan tidak boleh ditangguhkan, karena memang tidak ada penangguhan pascavonis hakim," katanya.
Untuk itu, ia menambahkan, pemerintah wajib menjadi contoh dalam segala hal yang berkaitan dengan taat hukum, jangan sampai malah merusaknya. "Jika penahanan Ahok pascavonis hakim ditangguhkan, maka pemerintah telah merusak kepastian hukum dan terkesan pemerintah semau gue sakarepe dewe dan ojo dumeh," katanya. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 13, 2017 at 06:33AM
0 Response to "Anton: Ahok Harus Diperlakukan Sama dengan yang lain karena Amanah UU Seperti itu - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.