Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Aksi lilin yang digelar para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di berbagai daerah pasca vonis 2 tahun dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok merupakan aksi yang ilegal.
Begitu jelas Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KOMTAK) Zeng Wei Jian menjelaskan bahwa aksi pendukung ahok (Ahoker) yang digelar malam hari itu telah menyalahi instruksi Kapolri mengenai batas waktu aksi yang harus selesai pukul 18.00.
"Bahkan aksi ini sempat digelar di Hari Raya Waisak, yang sesuai UU kegiatan itu tidak diperbolehkan. Tapi itu dibiarkan," ujarnya dalam wawancara dengan salah satu televisi, kemarin, Sabtu (13/5).
Pria yang akrab disapa Ken Ken ini menilai bahwa masyarakat yang masif menggelar aksi ini merupakan bagian dari korban informasi hoax. Mereka dicekoki seolah dalam kasus ini Ahok dipenjara karena faktor minoritas.
"Mereka korban hoax, korban framing bahwa kasus Ahok ini karena dia Kristen dan karena dia Tionghoa," urainya.
Padahal, sambung Ken Ken, selama persidangan Ahok diperlakukan sama layaknya terdakwa lain di dalam hukum. Seperti dibebaskan memiliki lawyer hingga puluhan dan diberikan hak membela diri.
"Tapi Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang lengkap, clear, dan komprehensif (bahwa Ahok harus dipenjara)," sambungnya.
Jika pendukung Ahok keberatan dengan putusan itu, maka seyogyanya menyampaikan hal tersebut sesuai mekanisme yang ada.
"Kan bisa banding. Tidak perlu bikin aksi lilin sampai berhari-hari, masyarakat kini mulai muak," pungkasnya. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 15, 2017 at 05:19AM
0 Response to "Aksi Lilin Ahoker Bukti Masyarakat Jadi Korban Hoax - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.