Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melayangkan gugatan legal standing terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas aksi pengusuran permukiman warga selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Ini sidang yang ketiga, dengan agenda melakukan mediasi dengan pihak tergugat (diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI)," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan kepada Okezone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2017).
Ia mengungkapkan, aksi penggusuran permukiman warga yang dilakukan oleh Pemprov DKI tergolong brutal. Bahkan dalam melakukan aksinya, mereka terkesan sama sekali tidak memiliki SOP.
"Gugatan ini sudah lama, 2 bulan lalu. Menurut kami, jumlah yang digusur Ahok itu lebih banyak ketimbang dilakukan oleh Sutiyoso. Ahok lebih brutal, banyak bohongnya, bahkan melakukan pemaksaan," tegasnya.
Hal yang lebih parah, lanjut Azas Tigor, Pemprov DKI terkesan lepas tangan terhadap para korban gusuran. Hal ini mengisyaratkan Pemprov DKI tidak memikirkan nasib para korban penggusuran ke depannya.
"Katanya dialihkan ke rusun, namun kenyataannya tidak banyak yang mampu bayar," ungkap Azas Tigor.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI meminta maaf dan tidak melakukan penggusuran lagi di seluruh wilayah Ibu Kota.
"Tidak boleh pengusuran paksa, karena ini melanggar HAM (hak asasi manusia), dan segera meminta maaf ke korban penggusuran yang dilakukan Ahok," tuturnya.
Hingga saat ini agenda mediasi antara penggugat dengan tergugat belum dimulai, sebab pihak tergugat belum tiba di PN Jakarta Pusat. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 08, 2017 at 04:13PM
0 Response to "Ahok Kembali Digugat Terkait Maraknya Penggusuran Permukiman Warga - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.