Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menyebutkan penangan kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cukup terjal dan menguras energi bangsa. Alhasil, memicu sejumlah aksi untuk mendesak proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
“Saya percaya ini negara hukum, lami berfikir positif karena penodaan agama ini selalu diproses dengan cepat dan diputuskan dengan hukuman berat, tapi memang dengan kasus Ahok ini jalannya agak terjal yah sehingga diprosesnya panjang dan sangat mnenguras energi bangsa. Jadi selam tujuh bulan kita bulak balik sampai ada aksi-aksi bahkan terbesar,” katanya saat diskusi RedBon di Gedung iNews, Jalan Srikaya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2017).
Meski demikian, Pedri yang juga pelapor kasus tersebut mengaku bangga atas ketegasan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang dengan tegas memberikan putusan. Hakim menganggap Ahok telah melakukan penodaan agama Islam.
“Tapi hari ini bangga dan bersyukur, kita sebagai bangsa Indonesia disuguhkan dengan hadirnya majelis hakim yang berani memutus secara merdeka dan menyatakan dengan terang bahwa Ahok terbukti melakukan penodaan terhaap agama sesuai Pasal 156 (a) KHUP. Dengan putusan hukuman dua tahun dan langsung diperintah hari ini ditahan. Artinya mejelis hakim sudah cukup responsif terhadap rasa keadilan dan memutus secara progresif karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok dijerat dengan Pasal 156 (a) atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 05:32PM
0 Response to "Ahok Divonis 2 Tahun, Pelapor: Kita Bangga dengan Keberanian Majelis Hakim - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.