Gema Rakyat – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah mengobati luka yang ada di masyarakat.
Menurut Pedri, bukan lamanya hukuman yang diberikan hakim tetapi keadilan telah berjalan Indonesia. Bahkan hukuman yang diberikan lebih besar dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
“Mengesampingkan tuntutan, sesuatu yang luar biasa, cukup menjawab keadilan bagi masyarakat,” ujar Pedri saat ditemui usai persidangan kasus penodaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Lebih lanjut Pedri meminta agar Ahok legowo menerima vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim. Malah jika banding, menurut dia, vonis untuk Ahok diperberat.
“Kalau Ahok banding, bisa saja memberatkan. Kita harapkan hakim dan jaksa lebih progresif lagi dalam mengungkap fakta. Dalam proses banding nanti sangat memungkinkan terbukanya fakta-fakta yang lebih kuat, bisa saja putusannya lebih kuat dari sebelumnya,” ujar Pedri.
Sebelumnya, dalam putusannya hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok. [GR / rmol]
The post Ahok Diminta Legowo, Vonis Bisa Diperberat Jika Banding appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Ahok Diminta Legowo, Vonis Bisa Diperberat Jika Banding - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.