Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Tim Advokasi GNPF MUI mendatangi gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedatangan tim Advokasi GNPF MUI itu untuk mendukung majelis hakim PT DKI Jakarta.
Salah satu anggota Tim Advokasi GNPF MUI Mohammad Kamil Pasha mengatakan kehadiran mereka untuk mendukung serta mengawal Kemandirian Peradilan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Perkara Banding Penodaan Agama dengan Terdakwa Ahok.
"Tim Advokasi GNPF MUI menyatakan dukungan dan siap mengawal kemandirian peradilan Majelis Hakim yang akan ditunjuk untuk mengadili perkara banding Ahok," katanya kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Seperti dikethaui, kuasa hukum Ahok mengajukan banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas tindak pidana penodaan Agama Islam dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Mengeni putusan vonis hakim, Kamil menilai hakim sudah bertindak dengan cukup adil dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan.
"Sebelumnya Majelis Hakim tingkat pertama perkara a quo dalam menjatuhkan putusannya, telah bersikap bebas dan mandiri, berdasarkan surat dakwaan, alat-alat bukti, fakta-fakta persidangan, dan keyakinan hakim," lanjutnya.
Kami menambahkan, hakim juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai amanat Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. "Kami juga berharap Majelis Hakim tingkat banding yang akan ditunjuk mengadili perkara ini melakukan hal yang sama," katanya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 13, 2017 at 01:09PM
0 Response to "Ahok Banding, GNPF MUI Siap Kawal Majelis Hakim PT DKI - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.