BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - 125 Pejabat Ini Rangkap Jabatan Duduki Posisi Komisaris di BUMN, Kok Bisa?
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
125 Pejabat Ini Rangkap Jabatan Duduki Posisi Komisaris di BUMN, Kok Bisa?
Opini Bangsa - Pemerintah kerap mengembar-gemborkan reformasi birokrasi. Salah satu upaya yang ditempuh berupa pelarangan rangkap jabatan para abdi negara, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2005.
Tampaknya langkah pemerintah tersebut hanya angin lalu. Pasalnya, hingga kini jumlah pejabat yang rangkap jabatan, khususnya yang duduk di kursi komisaris BUMN justru bertambah banyak jumlahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Ombdusman Republik Indonesia (ORI), ditemukan ratusan abdi negara memiliki jabatan ganda yakni sebagai komisaris BUMN. Tercatat, sedikitnya 125 pejabat dari sejumlah instansi yang menduduki posisi Komisaris BUMN.
Para pejabat yang memiliki jabatan rangkap itu, berasal dari berbagai instansi.
Mulai dari kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kementerian Perindustrian, Sekretariat Kabinet, TNI/Polri, Kementerian Pariwisata, serta dari kalangan akademisi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, ada juga pejabat daerah seperti sekretaris daerah, kepala dinas yang menjabat sebagai komisaris perusahaan negara.
Kementerian BUMN relatif banyak menempatkan pejabatnya di kursi komisaris. Ada sekitar 20-an orang pejabatnya, yang memiliki jabatan ganda.
Bahkan, ada seorang pejabat yang menjadi komisaris di dua perusahaan. Ony Suprihartono, yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan, SDM, dan Organisasi Kementerian BUMN merangkap menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia dan PT Jamkrindo.
Hampir semua pejabat Eselon I dan II Kementerian BUMN menduduki posisi dewan pengawas Perusahaan pelat merah. Di jajaran pejabat Eselon I, ada nama Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Wahyu Kuncoro dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo yang menjabat Komisaris Bank BNI.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius Kiik Ro yang menjabat Komisaris PT PLN; Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra di dewan komisaris PT Semen Indonesia; Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah di PT Pertamina. Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri.
Petinggi TNI-Polri, juga tercatat sebagai Komisaris BUMN. Kepala Staf tiga matra TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merangkap sebagai komisaris.
KSAD Jenderal Mulyono duduk sebagai Komisaris PT Pindad, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di PT Dirgantara Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi sebagai Komisaris di PT PAL Indonesia (Persero). Lainnya Wakapolri Komjen Syafruddin di PT Pindad.
Dari sejumlah nama dan instansi yang diklarifikasi, menyatakan, rangkap jabatan komisaris merupakan hal yang wajar.
Angkatan Laut, misalnya, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa jabatan Komisaris PT PAL melekat pada KSAL. Dan, kewenangan Komisaris Utama PT PAL tidak menyangkut operasional. Hanya fungsi pengawasan PT PAL.
Daftar lengkap 125 pejabat yang rangkap jabatan bisa dilihat di sini. [opinibangsa.id / tsc]
125 Pejabat Ini Rangkap Jabatan Duduki Posisi Komisaris di BUMN, Kok Bisa? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 22, 2017 at 03:20PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "125 Pejabat Ini Rangkap Jabatan Duduki Posisi Komisaris di BUMN, Kok Bisa? - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.