Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa berpendapat, tuntutan ringan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama bisa menjadi pemicu konflik sosial. Menurutnya, konflik sosial di masa yang akan datang bisa jadi lebih banyak dibanding sebelumnya, akibat tuntutan yang dianggap terlalu ringan tersebut.
"Ini yang jadi soal ke depan adalah penghinaan-penghinaan agama seperti ini, cenderung ke depan lebih pada pemicu konflik sosial. Konflik sosialnya akan lebih banyak terjadi daripada yang sudah-sudah," kata Desmond saat dihubungi Republika, Senin (24/4).
Politikus Gerindra itu melanjutkan, lebih banyaknya konflik sosial terjadi karena orang tidak lagi merasa takut untuk menista agama. Sebab, mereka melihat peristiwa sebelumnya ketika si penista agama dihukum ringan dan bahkan hanya hukuman percobaan.
"Kalau dulu kan orang takut (menista agama). Tapi dengan hukuman ringan kayak gini, saya pikir ini menjadi pemicu konflik sosial ke depan. Pemicunya adalah institusi kejaksaan," terang Desmond.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan percobaan ini dibacakan JPU dalam sidang ke 20 kasus di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 24, 2017 at 08:45PM
0 Response to "Tuntutan Ringan Ahok Disebut Berpotensi Picu Konflik Sosial - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.