Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Ketua Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal memandang ada yang aneg dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang penistaan agama ke 20 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis (20/4). Menurutnya tuntutan pidana bersyarat atau dengan kata lain pidana percobaan, terhadap ahok merupakan sikap hukum JPU yang salah kaprah memahami hukum.
"Atau lebih tepatnya tuntutan JPU atas Ahok itu memvonis bukan menuntut," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (20/4).
Ia memaparkan, Voorwaardelijke atau pidana percobaan dalam KUHP Pasal 14a - 14f yang tepat diberi kewenangan adalah Hakim. Bahkan hampir semua Pasal disitu menyebut Hakim.
Karena itu, ia heran mengapa JPU mengambil alih kewenangan hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan. Jelas, menurutnya JPU ini tidak cermat dan jelas dalam mengkonstruksikan tuntutan.
"Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam Pasal 14a - 14f KUHP," ucap dia.
Semestinya, terang dia, JPU melihat apa sejatinya maksud dari Pidana Percobaan itu dibuat dalam KUHP. Lalu kaitkan apakah Pidana Percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa.
Dari aspek tujuan pemidanaan, menurut Faisal, sebenarnya pidana percobaan ini lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku, ketimbang pembalasan terhadap perbuatannya. Karena itu tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.
Maka, ia menegaskan, jika melihat dari tujuan pemidanaan dari Pidana Percobaan itu, sangatlah tidak tepat jika Tuntutan JPU memberi pidana percobaan kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa apanya yang harus di resosialisasi, justru dikuatirkan jika tidak diberikan efek jera, sehingga kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi.
"Artinya teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat," kata dia mengungkapkan.
"Karena itu, kami nyatakan, JPU tidak cermat dan mengerti apa sejatinya subtansi dari Pidana Percobaan. Bahkan, Tuntutan JPU itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut. JPU jelas keliru secara hukum," ujarnya menegaskan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:13PM
0 Response to "Pemuda Muhamadiyah: JPU Salah Kaprah dalam Menuntut Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.